KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
LUBUK BENDAHARA TIMUR
NOMOR : 6 TAHUN 2012
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN
KEPALA DESA
DESA LUBUK BENDAHARA TIMUR
KECAMATAN ROKAN IV KOTO
KABUPATEN ROKAN HULU PERIODE 2013
- 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LUBUK
BENDAHARA TIMUR,
Menimbang : a. bahwa untuk melakukan pengawasan Pemilihan Kepala Desa Lubuk Bendahara Timur Kecamatan Rokan IV Koto masa jabatan 2013-2019 serta melaksanakan
ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 16
Tahun 2007 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2007
Nomor 16), perlu dibentuk Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa Lubuk Bendahara Timur Kecamatan Rokan IV Koto;
b. bahwa agar Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa Lubuk Bendahara Timur Kecamatan Rokan IV Koto sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berdaya
guna dan berhasil guna, perlu ditetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) Desa Lubuk Bendahara Timur Kecamatan Rokan IV Koto;
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53
Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu,
Kabupaten Rokan Hilir, Kabupten Siak, Kabupten Karimun, Kabupaten Kuantan
Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) Sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008,
tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4880);
2. Undang-Undang Negara Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Negara Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang
nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan
Hulu Nomor 7 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2007 Nomor 7);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan
Hulu Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan
Hulu Tahun 2007 Nomor 16);
7. Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 157 Tahun
2007 tentang Pengesahan Pemberhentian Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa
Lubuk Bendahara Timur Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu;
8. Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 265 Tahun
2008 tentang Pengesahan Pengangkatan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyarawatan
Desa Lubuk Bendahara Timur, Cipang Kiri Hulu, Pemandang, Lubuk Betung dan
Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu Periode 2008-2014;
Memperhatikan : Hasil Musyawarah Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lubuk
Bendahara Timur Kecamatan Rokan IV Koto tanggal 14 Desember 2012;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa Lubuk
Bendahara Timur masa jabatan
2013-2019 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
KEDUA : Panitia Pemilihan Kepala Desa
mempunyai tugas dan kewajiban :
1.
Mengawasi proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
2.
Mengelola anggaran pengawasan Pemilihan Kepala Desa
3.
Mengawasi pelaksanaan kampanye Calon Kepala Desa dan atau pendukungnya.
4.
Mengawasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan Kepala
Desa.
5.
Menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan tata tertib
pemilihan.
6.
Memfasilitasi penyelesaian masalah yang terjadi dalam penyelenggaraan
pemilihan Kepala Desa.
7.
Meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi
yang berwenang.
8.
Melaporkan hasil kegiatan pengawasannya kepada BPD.
KETIGA : Masa
kerja Panitia Pemilihan Kepala Desa, berakhir 15 (lima belas) hari setelah
pelantikan Kepala Desa Lubuk Bendahara Timur masa jabatan 2013-2019.
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul dalam kegiatan
ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lubuk
Bendahara Timur Tahun Anggaran 2013, swadaya masyarakat dan bantuan sumbangan
dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
KELIMA : Keputusan ini diberikan kepada yang
bersangkutan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
KEENAM : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
didalamnya, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI :
LUBUK BENDAHARA TIMUR
PADA
TANGGAL : 14 D E S E M B E R 2012
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
Ketua,
SYUKRONI
LAMPIRAN : KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA
LUBUK BENDAHARA TIMUR
Nomor
: 6 Tahun 2012
Tanggal : 14 Desember 2012
SUSUNAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KEPALA DESA LUBUK BENDAHARA
TIMUR
KECAMATAN ROKAN IV KOTO KABUPATEN ROKAN HULU
PERIODE 2013 – 2019
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Keterwakilan
|
Ket
|
1.
|
|
Ketua
|
|
|
2.
|
|
Wakil Ketua
|
|
|
3.
|
|
Sekretaris
|
|
|
4.
|
|
Bendahara
|
|
|
5.
|
|
Anggota
|
|
|
DITETAPKAN
DI :
LUBUK BENDAHARA TIMUR
PADA
TANGGAL : 14 D E S E M B E R 2012
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
Ketua,
SYUKRONI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar